
![]() |
Ilustrasi |
AMCONEWS - Skandal demurrage impor beras sebesar Rp 294,5 miliar dinilai sebagai skema manipulasi atas kebijakan impor beras. Kasus yang melibatkan Bapanas-Perum Bulog tersebut, diduga komoditasnya bukan milik pemerintah.
"Jika komoditas yang terkena demurrage tak ada kaitannya dengan permintaan pemerintah, maka tidak hanya demurrage tetapi juga pelanggaran adanya dugaan korupsi atas kebijakan impor beras tersebut," kata Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori kepada wartawan, Rabu (7/8/2024).
Menurut Defiyan, seharusnya tidak muncul persoalan demurrage sebesar Rp294,5 miliar jika komoditas beras impor tersebut mendapatkan jaminan pemerintah. Apalagi alasan tertahannya beras di pelabuhan dikarenakan hal teknis.
Demurrage biasanya juga dikenakan jika agen pelayaran menemukan bukti formal bahwa penyewa tidak bisa menunjukkan bukti kuat perihal komoditas tersebut.
"Denda dapat dikenakan apabila agen pelayaran menemukan bukti formal bahwa penyewa kapal memberikan bukti tidak kuat terkait komoditas impor yang diunderlying pemerintah tersebut," tandasnya.
Adapun biaya demurrage atau denda beras impor Bulog-Bapanas senilai Rp294,5 miliar dengan rincian wilayah Sumatera Utara sebesar Rp22 miliar, DKI Jakarta Rp94 miliar, dan Jawa Timur Rp177 miliar.