
AMCONEWS_ Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), merilis Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester I Tahun 2024.
Rilis DKB ini diselenggarakan di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Rabu (7/8/2024) siang.
Acara ini dihadiri oleh pejabat dari berbagai kementerian/lembaga pemerintah di antaranya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Selain itu, juga hadir dari Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian PPN/Bappenas, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Juga hadir para kepala dinas Dukcapil provinsi seluruh Indonesia, para awak media, dan stakeholder lainnya.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan data kependudukan yang dirilis setiap semester merupakan amanat Pasal 5 huruf e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Menurutnya, Undang-Undang ini mengatur bahwa data kependudukan harus diterbitkan secara berkala dua kali dalam setahun, yakni pada tanggal 30 Juni untuk Semester I dan pada 31 Desember untuk Semester II
"Data kependudukan memainkan peran strategis sebagai pondasi penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan negara," kata Teguh.
Teguh menjelaskan, Data ini digunakan untuk pelayanan publik, seperti layanan kesehatan, pendidikan, perbankan, dll; perencanaan pembangunan, dengan menyediakan informasi yang diperlukan untuk merancang dan melaksanakan proyek-proyek pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan demografis; serta alokasi anggaran, untuk memastikan distribusi sumber daya yang efisien dan adil dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Selain itu, data ini mendukung pembangunan demokrasi dengan menyediakan basis data pemilih yang akurat dan up-to-date, serta berkontribusi pada penegakan hukum dan pencegahan kriminal melalui pemantauan dan analisis kependudukan yang cermat.
"Dengan data yang akurat dan mutakhir, berbagai kebijakan dan program dapat dirancang dan diimplementasikan dengan lebih efektif, mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," ujarnya.
Regulasi Terkait Penggunaan Data Kependudukan
Teguh juga juga memaparkan, selain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023, ada sejumlah regulasi yang menekankan peran penting penggunaan data kependudukan. Misalnya, penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Terkait pemanfaatan data kependudukan untuk kebijakan sektoral berbasis NIK, sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dan penggunaan data penduduk sebagai dasar penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Desa sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, data penduduk juga menjadi dasar data potensial pemilih Pemilu dan Pilkada sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Selain itu, NIK sebagai identitas peserta BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Jumlah Penduduk Semester I Tahun 2024
Pada Semester I Tahun 2024, data kependudukan Indonesia mencatat jumlah total penduduk sebesar 282.477.584 jiwa. Dari jumlah tersebut, 142.569.663 jiwa adalah laki-laki, sementara 139.907.921 jiwa adalah perempuan. Distribusi penduduk berdasarkan pulau menunjukkan bahwa Pulau Jawa memiliki proporsi terbesar dengan 55,93% dari total penduduk, atau sekitar 157.393.610 jiwa.
Pulau Sumatera mengikuti dengan 21,81%, yang setara dengan 61.583.691 jiwa. Pulau Sulawesi menyumbang 7,36% dari total penduduk, yaitu 20.783.350 jiwa. Pulau Kalimantan mencatat 6,18%, dengan jumlah penduduk sebanyak 17.454.078 jiwa. Bali dan Nusa Tenggara mengumpulkan 5,56% dari total penduduk, atau 15.711.214 jiwa. Sementara itu, Pulau Papua memiliki 2,00% dari total penduduk, yakni 5.649.552 jiwa, dan Pulau Maluku mencatat 1,17% dengan 3.084.148 jiwa.
Data ini menggambarkan konsentrasi penduduk yang sangat tinggi di Pulau Jawa, mencerminkan peranannya sebagai pusat ekonomi utama, serta menunjukkan sebaran penduduk yang lebih rendah di pulau-pulau lainnya, yang penting untuk diperhatikan dalam perencanaan pembangunan dan pengembangan infrastruktur secara merata di seluruh wilayah Indonesia.[]