
AMCONEWS - Pengusaha angkutan sampah di kawasan komersial yang tergabung di dalam (APPSARI) diharap dapat mengelola sampah secara mandiri untuk meminimalisir timbulan sampah.
"Ini peran strategis Asosiasi Pengusaha Pengangkutan Sampah Kawasan Mandiri (APPSARI Jakarta) dalam mewujudkan Jakarta Kota Gobal yang sampahnya dikelola secara excellent," kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Menurut Asep, Pergub 102/2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan menegaskan bahwa pengelolaan sampah di kawasan komersil dikelola secara mandiri oleh penanggungjawab kawasan dan idak ditangani langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dengan subsidi APBD.
Hal itu juga agar subsidi APBD lebih tepat sasaran untuk penanganan sampah di fasilitas umum dan kawasan permukiman menengah dan menengah ke bawah.
Untuk itu, lanjutnya, penyedia jasa angkutan sampah kawasan mandiri ke depan diharap berkembang menjadi jasa pengelolaan sampah dengan demikian tidak hanya sebatas jasa pengangkutan sampah saja.
"Umumnya, penanggung jawab kawasan komersil mempunyai kemampuan terbatas dalam mengelola sampah karena bukan bisnis utamanya," tuturnya.
Ketua Umum APPSARI Jakarta Barmen Sijabat mengapresiasi ajakan DLH DKI Jakarta. Menurutnya kehadiran asosiasi bertujuan membantu Pemprov Jakarta mengelola sampah di kawasan komersial.
"Semangat bersinergi Dinas Lingkungan Hidup Jakarta sangat kami apresiasi," katanya. []